Viral Disertasi Seks Di Luar Nikah di UIN Sunan Kalijaga, Apakah Adil Dari Sisi Perspektif Kesetaraan Gender?

Viral Disertasi Seks Di Luar Nikah di UIN Sunan Kalijaga
Viral Disertasi Seks Di Luar Nikah di UIN Sunan Kalijaga, Apakah Adil Dari Sisi Perspektif Kesetaraan Gender?

Abdul Aziz, doktor dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tetap mempertahankan disertasinya yang menuai kontroversi.

Sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan masyarakat. Kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam yang berasal dari Suriah, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan. Disertasi tersebut memaparkan jelas di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal. Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, dosen di UIN Surakarta.   Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

Menurut penjelasan Abdul Azis , bagi Muhammad Syahrur, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, tidak mempunyai hubungan darah atau inses, tidak dengan perempuan bersuami, kemudian bukan secara homoseksualitas maka hubungan tersebut halal.

Namun disertasi itu justru lolos dari sidang pendadaran. Abdul Aziz bahkan mendapat nilai sangat memuaskan. Tetapi pihak UIN Sunan Kalijaga menyatakan kalau secara akademik Abdul telah menjalani program doktoral dengan baik, di luar tema penelitiannya yang kontroversial. Kampus cukup menghargai dan memberi nilai secara obyektif. Maka dari itu, Abdul Aziz bisa dianggap semakin mendorong remaja melakukan hubungan seks di luar nikah. Struktur keluarga jadi hancur sebab orang jadi berpikiran tanpa menikah pun mereka bisa bebas berhubungan badan.

Dilihat dari sisi perspektif kesetaraan gender, bisa dipandang bahwa kajian ini memunculkan adanya ketidakadlian. Seolah hanya menempatkan perempuan sebagai objek pemuas seks saja, sangat jelas bila diterapkan akan sangat merugikan perempuan. Disertasi tersebut seakan terselubung menghalalkan perselingkuhan, hak-hak anak dan perempuan jadi terbengkalai, dan sangat berbahaya dalam potensi menyebarkan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS. Hal ini tentu menjadi padangan tidak baik dari kebanyakan perempuan.

Dari pengertian konsep Milkul Yamin Muhammad Syahrur sendiri adalah perbudakan atau dibudakan yang dimana seseorang dihalalkan berhubungan seks dengan budaknya, dan hal itu bukan berasal dari ajaran islam atau termasuk dalam ayat Al-Quran.  

Selanjutnya: Indonesia harus berbangga, sebab ternyata ada sosok perempuan hebat dibalik ‘kecanggihan’ google. Yep, dia adalah Lilian Rincon.