Merugikan Wanita? Inilah 5 Fakta Nikah Siri di Indonesia

Merugikan Wanita? Inilah 5 Fakta Nikah Siri di Indonesia
Buku Nikah

Nggak semanis yang dibicarakan, benarkah nikah siri hanya akan membawa dampak negatif pada perempuan? Simak penjelasannya!

Merujuk pada KBBI, nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, dan nggak melalui Kantor Urusan Agama, namun sudah sah menurut agama Islam.

Kamu pasti sering mendengar istilah nikah siri, atau nikah di bawah tangan. Namun apakah kamu memahami fakta-fakta seputar nikah siri secara seksama? Benarkah nikah siri hanya akan merugikan perempuan? Yuk, simak baik-baik apa saja hal terkait nikah siri yang mesti kamu pahami.

Fakta Seputar Nikah Siri yang Harus Wanita Tahu

Sejarah dan Perkembangan Nikah Siri

Sejarah Nikah Siri
Sejarah Nikah Siri

Praktik nikah siri atau pernikahan yang nggak tercatat negara (unregistered marriage) telah ditemukan sejak lama di berbagai kota, baik di Indonesia maupun negara-negara lain. Di Zimbabwe yang mayoritas warganya menganut agama Kristen, 84 persen pernikahan yang dilakukan di sana nggak tercatat negara. 

Di Irak, dikenal dua jenis pernikahan di bawah tangan: mut’ah dan misyar. Pada pernikahan misyar, istri dan suami bisa tinggal terpisah. Hanya pada waktu-waktu tertentu sebagaimana telah disetujui dua pihaklah mereka bisa bertemu, umumnya untuk pemenuhan kebutuhan seksual.

Nggak hanya di Irak, praktik nikah misyar dilakukan. Di Arab Saudi, nikah misyar juga berkembang karena beberapa alasan seperti tekanan memberikan mahar yang besar, tuntutan sosial untuk menggelar pernikahan mewah bila diketahui khalayak luas, serta keterbatasan untuk memiliki tempat tinggal sendiri. Nggak jarang ditemukan istri dari nikah misyar yang masih tinggal bersama orangtuanya untuk menghemat biaya hidup.

Baca juga: Ini Hal-hal yang Perlu Kamu Pahami Mengenai Nikah Siri

Nikah Siri di Mata Hukum Agama dan Negara

Nikah Siri di Mata Hukum
Nikah Siri di Mata Hukum

Jika rukun dan syarat pernikahan sudah tepenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara agama Islam. Namun sayangnya, nikah siri dianggap nggak sah di mata hukum negara karena nggak tercatat di KUA. 

Di sisi lain, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, nikah siri dianggap nggak sah dalam hukum Indonesia karena nggak ada akta nikah dan surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan.

Selain melanggar undang-undang perkawinan, nikah siri juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan. Melihat hukum tersebut, ada baiknya kamu menikah secara resmi agar pernikahanmu legal di mata hukum.

Alasan Orang Melakukan Nikah Siri

Dalam penelitian yang ditulis Dian Latifiani (2014) dilansir dari Tirto, faktor ekonomi disebut-sebut menjadi alasan utama orang memutuskan untuk menikah siri. Nggak semua orang sanggup membayar biaya administrasi pencatatan pernikahan mereka.

Namun sebenarnya, pemerintah sudah membuat kebijakan yang meringankan warganya untuk menikah secara legal di KUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, mereka mengenakan biaya 0 rupiah bagi pasangan nggak mampu atau korban bencana yang ingin menikah di KUA. Yup, kamu bisa menikah secara resmi di KUA, gratis!

Nggak hanya masalah ekonomi, latar belakang keluarga berfinansial lemah juga menjadi alasan maraknya nikah siri. Penelitian Sri Hilmi Pujiharti (2010) yang bertajuk "Fenomena Nikah Siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya terhadap Perempuan", menyebutkan bahwa nikah siri bisa terjadi karena desakan dari pihak keluarga.

Alasan Nikah Siri
Alasan Nikah Siri

Lebih lanjut lagi, menurut Siti Ummu Adillah (2011) dilansir dari Tirto, alasan lain orang menikah siri adalah keinginan untuk memperistri perempuan di bawah umur. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perempuan di bawah 16 tahun dilarang untuk menikah. Regulasi inilah yang ingin dihindari segelintir laki-laki yang ingin meminang perempuan di bawah 16 tahun agar mereka nggak perlu mencatatkan pernikahannya secara legal.

Bagi perempuan, beberapa alasan melakukan nikah siri adalah untuk menutup aib, apabila ia sudah hamil di luar pernikahan. Jadi, demi menutup aib dan memastikan anak yang dilahirkan memiliki sosok ayah, opsi melakukan nikah siri adalah yang paling baik untuk mereka.

Baca juga: Mau Nikah Diluar Kota? Inilah Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Untung-Rugi Melakukan Nikah Siri

Untung-Rugi Nikah Siri
Untung-Rugi Nikah Siri