Mau Nikah Diluar Kota? Inilah Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Inilah Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah
Inilah Cara dan Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Menikah di luar kota ternyata harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung lho. Salah satunya adalah surat numpang nikah.

Mengurus pernikahan bukanlah perkara yang mudah. Menentukan tempat, dekorasi, make-up pengantin, baju pengantin, dan masih banyak lagi yang harus di persiapkan. Apa lagi jika menggelar prosesi pernikahan di luar kota, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen sebelum menikah disana.

Nah, jika kamu merencanakan pernikahan buka di kota asal atau nggak sesuai dengan KTP, maka kamu harus mengurus surat numpang nikah dulu sebelum mendaftarkan pernikahan kamu ke KUA. Jika kamu masih belum belum mengerti cara mengurus surat numpang nikah, inilah langkah-langkahnya.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

1. Surat Pengantar dari RT dan RW

Harus Memperhatikan Lahan Rumah yang Akan Digunakan
1. Surat Pengantar dari RT dan RW

Jika kamu ingin mengadakan pernikahan di kota asal pasanganmu, langkah awal untuk mendapatkan surat numpang nikah adalah dengan meminta surat pengantar dari RT/RW tempat kamu berasal. Jangan lupa untuk, surat pengantarnya harus memiliki stampel juga ya.

Berkas yang perlu disiapkan adalah:

  • Materai 3000 dan 6000
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP kamu dengan pasangan

Baca: Pertanda Buruk? 4 Rahasia Arti Mimpi Melihat Orang Menikah!

2. Surat Pengantar dari Kelurahan

Menyeruput Kopi Jakarta Serasa Kampung Halaman di Ragil Coffee - 0
2. Surat Pengantar dari Kelurahan

Selanjutnya adalah ke kantor keluarahan untuk mendapatkan surat pengantar. Jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar dari RT/RW juga ya. Karena surat pengantar dari kelurahan dibutuhkan untuk diserahkan ke KUA tempat kamu berasal.

Berkas yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Fotkopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
  • Surat pengantar dari RT/RW

Baca Juga: Inilah Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

3. Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA

Surat Nikah
Surat Nikah

Setelah berkas dari kelurahan sudah didapat, kamu bisa langkah selajutnya adalah mendatangi KUA tempat kamu berasal. Nah, perlu diingat bahwa surat rekomendasi dari KUA ini punya masa berlaku ya. Jadi, kamuharus segera menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan sebelum masa berlakunya habis.

Berkas yang perlu disiapkan:

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Informasi nama calon pasangan
  • Informasi nama Ayah calon pasangan
  • Informasi alamat lengkap tempat tinggal calon pasangan

4. Mengunjungi KUA tujuan

Ilustrasi pasangan yang menikah
4. Mengunjungi KUA tujuan

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari KUA tempat kamu berasal, kamu bisa langsung menuju ke KUA tempat kamu akan menyelenggarakan pernikahan. Inilah langkah terakhir untuk bisa menikah di luar kota. Jangan lupa menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pernikahan kamu ya.

Berkas yang perlu disiapkan:

  • Surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal
  • Pas foto dengan latar biru ukuran 3x4 (2 lembar) dan 2x3 (2 lembar)
  • Fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi KTP kamu dan pasangan masing-masing 2 lembar

Yang perlu diperhatikan adalah, memperisapkan surat numpang nikah biasanya memiliki proses yang lama, bahkan bisa sampai 3 bulan. Makanya, nggak ada salahnya untuk mengurus surat numpang nikah jauh dari waktu pernikahan yang telah ditentukan.

Baca: 7 Tips Pacaran Sehat Agar Hubungan Awet Hingga Pernikahan

Baca: 10 Rekomendasi Kado Pernikahan yang Murah Tetapi Unik

Baca: 10 Rekomendasi Lagu Cinta untuk Pernikahan yang Romantis