Buruh Perlu Tahu, Bonus yang Seharusnya Diterima Karyawan

Buruh Perlu Tahu, Bonus yang Seharusnya Diterima Karyawan
ISTOCK

Selain gaji, bonus juga menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Tapi apakah kamu tahu, bonus apa saja yang biasa diterima oleh karyawan? 

Siapa yang tidak suka diberikan bonus? Semua orang pasti menyukainya. Yep, bonus menjadi ‘imbalan’ berbentuk uang ataupun hal lainnya yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kerja dan prestasi. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah. Selain bonus, yang menjadi komponen non-upah lainnya adalah fasilitas dan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Biasanya, jumlah bonus yang diterima oleh karyawan itu berbeda-beda, tergantung kekuatan finansial dari suatu perusahaan. Ada perusahaan yang hanya mampu memberikan bonus dua kali setahun, namun ada juga yang bahkan lima kali setahun. Tapi apakah kamu tahu, sebenarnya ada berapa bonus yang biasa diterima oleh karyawan? 

1. Bonus Prestasi

Siapa yang pernah mendapatkannya? Yep, ada beberapa perusahaan yang biasanya mengeluarkan bonus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai oleh karyawannya.

Jumlah bonus pretasi ini tentunya berbeda-beda dari satu karyawan ke karyawan lainnya dan biasanya dinilai berdasarkan hasil personal appraisal karyawan itu sendiri. Ada karyawan yang mendapatkan bonus dua kali gaji pokok karena prestasinya yang outstanding, ada juga yang mendapatkan setengah gaji pokok atau tidak mendapatkan bonus sama sekali karena kinerjanya minim.

2. Bonus Tahunan

Biasanya bonus tahunan ini diberikan kepada karyawan swasta setiap akhir tahun ketika perusahaan mengalami keuntungan yang lumayan besar. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawannya lho. Apalagi tidak ada peraturan spesifik yang mewajibkannya. Jadi bonus ini dikeluarkan sebagai bentuk kebaikan dari pihak perusahaan saja.

3. Gaji 13

Jenis bonus ini hanya diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Sebenarnya hampir sama dengan bonus tahunan untuk karyawan swasta, namun istilahnya saja yang sedikit berbeda.

img

4. Bonus Pembagian Keuntungan atau Profit Sharing

Pernah mendengar tentang profit sharing? Menjadi salah satu jenis bonus yang biasanya dibagikan kepada karyawan berdasarkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dan jumlah saham yang dimiliki oleh karyawan.

Semakin besar keuntungannya, semakin besar bonus yang didapatkan oleh karyawan tersebut. Ada beberapa perusahaan yang memiliki program kepemilikan saham bagi karyawan (employee stock option program) yang memungkinkan karyawan memiliki saham di tempat mereka bekerja. Kepemilikan saham ini akan memacu karyawan untuk bekerja lebih giat lagi bagi kemajuan perusahaan.

5. Bonus untuk Keahlian atau Pay for Knowledge