Wajib Tahu! 7 Jenis Cuti yang Harus Diberikan Kantor

Wajib Tahu! 7 Jenis Cuti yang Harus Diberikan Kantor
ISTOCK

Sudah berapa kali kamu menggunakan hak cutimu? Apa kamu tahu bahwa ada tujuh jenis cuti yang sebenarnya wajib diberikan kantor?

Setiap karyawan memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah hak cuti. Biasanya saat kamu ingin traveling ke luar kota atau melahirkan, kamu akan menggunakan hak cutimu.

Cuti merupakan sebuah hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh sebuah perusahaan dan sudah diatur dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di setiap perusahaan memiliki wewenangnya masing-masing tentang pemberian jumlah hari cuti (misalnya 12 hari dalam setahun). Namun ternyata tidak hanya cuti tahunan saja yang bisa kita ambil, ada tujuh jenis cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.  

  • Cuti Tahunan

img

Ini yang paling sering kita gunakan setiap tahunnya. Biasanya perusahaan hanya wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari setiap tahun. Cuti ini diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama tiga bulan secara terus-menerus. Akan tetapi saat ini banyak perusahaan yang memiliki wewenangnya masing-masing mengenai aturan pemberian cuti tahunan untuk karyawannya.

  • Cuti Bersama

img

Cuti ini biasanya dilakukan karena ada campur tangan pemerintah, misalnya cuti bersama untuk Pemilu atau Hari Raya Lebaran. Cuti bersama ini hanya berlaku jika ada Surat Keputusan Bersama dari Kementerian terkait. Namun bagi PNS adanya cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan yang dimiliki. Sedangkan untuk perusahaan swasta adanya cuti bersama ini akan memotong jatah cuti tahunan.

  • Cuti untuk Kepentingan Tertentu

img

Ya, mengambil cuti untuk hal-hal penting ternyata diperbolehkan dalam UU no. 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2. Sebenarnya dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara langsung mengenai cuti untuk kepentingan tertentu. Tapi perusahaan tetap wajib membayarkan upah kepada karyawan jika ada keperluan khusus yang harus dilakukan oleh karyawan. Contohnya kepentingan tersebut diantaranya adalah menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan, atau keguguran, dan ada keluarga yang meninggal dunia. Namun lamanya cuti tidak diatur dalam undang- undang sehingga tergantung dari peraturan perusahaan masing-masing. Biasanya perusahaan hanya memberikan waktu selama 2 sampai 3 hari bergantung kepada kepentingan dari karyawan tersebut.

  • Cuti Haid

img

Mari kita ucapkan terima kasih! Dalam UU no. 13 pasal 93 bagi karyawan perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama haid diperbolehkan untuk tidak masuk kerja. Untuk cuti ini diberikan waktu cuti selama satu sampai dua hari pada awal masa haid. Walaupun begitu, masih banyak karyawan yang tidak mengambil cuti ini karena ketidaktahuannya tentang peraturan hak cuti ini atau merasa mampu bekerja.

  • Cuti Hamil dan Melahirkan

img

Lagi dan lagi untuk para perempuan yang sedang hamil dan akan melahirkan akan diberikan cuti selama 1,5 bulan (sebelum masa kelahiran) dan 1,5 bulan (setelah masa kelahiran). Tetapi pada praktiknya lebih banyak yang memilih untuk menggunakannya menjadi tiga bulan setelah masa kelahiran.

  • Cuti Sakit

img

Sebenarnya cuti sakit tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan. Akan tetapi, bila ada karyawan yang sedang sakit dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya, maka perusahaan tetap wajib membayar gaji pekerja tersebut secara penuh. Lamanya cuti sakit ini tergantung dari kesiapan pekerja tersebut untuk kembali bekerja. 

  • Cuti Besar

img