Wajib Tahu! 7 Jenis Cuti yang Harus Diberikan Kantor

Wajib Tahu! 7 Jenis Cuti yang Harus Diberikan Kantor
ISTOCK

Sudah berapa kali kamu menggunakan hak cutimu? Apa kamu tahu bahwa ada tujuh jenis cuti yang sebenarnya wajib diberikan kantor?

Cuti ini hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama enam tahun dalam sebuah perusahaan. Cuti ini juga bisa diambil pada tahun ketujuh atau kedelapan. Cuti ini tergolong cukup lama karena berdasarkan UU no. 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, cuti ini dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan. Meski demikian, banyak karyawan yang melupakannya dan lebih memilih bekerja.

Selanjutnya: Woop ingin tanya, jam berapa kamu tidur setiap malam? 9, 10, 11, atau bahkan 3 pagi? Ternyata oh ternyata jam tidur mempengaruhi kepribadianmu lho.